Pemborong dan Kontraktor
Perbedaan Pemborong dan Kontraktor
Kita pasti menginginkan hunian yang bagus dan nyaman. Dan banyak yang memakai jasa bangun rumah dan renovasi untuk rumah yang dia inginkan baik itu jasa kontraktor maupun pemborong biasa. Tetapi masih banyak orang menyebut kontraktor sebagai pemborong, padahal ada perbedaan antara kontraktor dan pemborong. Semisal, sistem kerja kontraktor berdasarkan kontrak tertulis, tetapi pemborong bekerja berdasarkan perjanjian lisan saja.
Biasanya, bangun dan renovasi rumah sangat erat kaitannya dengan jasa kontraktor. Yaitu, badan usaha yang nantinya akan menandatangani kontrak untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan apa yang sudah disepakati antara pemilik proyek dengan kontraktor.
Untuk lebih lengkapnya mari kita lihat perbedaan kontraktor dan pemborong dibawah ini :
1. Legalitas :
Kontraktor
Kontraktor profesional sudah pasti itu jelas fisik dan kantornya, memiliki izin usaha / legalitas yang jelas, entah itu berupa CV ataupun PT. Karena ada kepastian di mata hukum dan perjanjian kedua belah pihak, Jasa kontraktor untuk pembangunan atau renovasi hunian rumah tinggal sangat dapat diandalkan, untuk menjamin rasa aman Anda.
Pemborong
Pemborong merupakan hanya individu yang belum memiliki izin usaha. Pemborong yang dimaksud disini adalah usaha perorangan yang sudah memiliki pengalaman di bidang pembangunan dan renovasi rumah tinggal. Tetapi, di lapangan sendiri sering terjadi tidak ada kesepakatan yang dituangkan dalam surat atau dokumen bermaterai alias hanya disampaikan secara lisan.
Banyak masyarakat yang menggunakan pemborong dikarenakan biayanya lebih murah serta jarang menggunakan RAB atau SPK. Hanya saja, jika ada penipuan atau perselisihan maka Anda sulit untuk membawanya ke ranah hukum. Risiko lainnya adalah, terjadi potensi tidak sesuai dan banyaknya revisi dari apa yang sudah di utarakan di konsep wacana perencanaan awal, entah di spesifikasi maupun di hasil jadi. sebab tidak ada dokumen perencanaan yang menjadi acuan di lapangan, yang di setujui juga oleh pemilik proyek.
2. Sistem Pembayaran
Kontraktor
Untuk sistem pembayaran biasanya dilakukan dengan cara bertahap / termin. Adapun yang dimaksud dengan sistem termin atau bertahap yaitu pembayaran yang dilakukan by progress yang di buktikan oleh dokumen obyektif terdokumentasi, yang di sepakati kedua belah pihak.
Setelah pekerjaan selesai kurang lebih 50% maka pembayaran kedua dilakukan. Begitu juga dengan pembayaran selanjutnya hingga selesai dimana sistemnya nanti akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan.
Pemborong
Berbeda dengan kontraktor, maka sistem pembayaran yang dilakukan biasanya tergantung dari kesepakatan yang nantinya dibayar sesuai dengan hari kerja. Untuk itu, sangatlah perlu mengetahui berapa upah pekerja sesuai dengan tempat tinggal sehingga Anda menentukan frekuensi pembayaran untuk setiap minggunya.
Atau, bisa juga menggunakan sistem pembayaran borongan dimana semua perhitungan gaji dan bahan diserahkan kepada pihak pemborong atau, Anda menyediakan bahannya sendiri dan membayar upah pekerjanya saja. Tentu, keduanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan pastinya.
3, Perjanjian (Kepastian)
Kontraktor
Sistem kerja kontraktor based on dokumen perencanaan yang tertuang dalam perjanjian / MOU yang di dalamnya berisik kesepakatan kedua belah pihak mengenai perencanaan (Design, Gartek, layout, sampai RAB). Maka sebab itu, kontraktor yang profesional berani memberikan hasil karya yang terbaik plus garansi pekerjaan selama beberap bulan, berbeda dengan pemborong yang tidak ada jaminan dan garansi.
Pemborong
Pemborong bekerja berdasarkan perjanjian lisan saja, tidak ada dokumen perjanjian dan dokumen perencanaan (Design, Gartek, layout, sampai RAB). Dan biasanya Pemborong tidak berani memberikan jaminan bahkan garansi.