Mau Renovasi Rumah? Begini Syaratnya
Mau Renovasi Rumah? Begini Syaratnya
Saat merenovasi rumah, ada bebrapa izin yang harus Anda miliki terlebih dahulu. Sama halnya seperti kamu membangun rumah baru, renovasi juga membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mau tau cara mengurus IMB? Simak ulasan berikut ini.
IMB adalah perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Tak semua renovasi rumah memerlukan IMB, jika perbaikan yang dilakukan kurang dari 12 meter persegi maka Anda tak memerlukan IMB. Namun, bila mengubah denah Anda harus menggunakan IMB.
Persyaratan pengajuan IMB renovasi rumah
- Fotokopi KTP.
- Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi izin pemanfaatan ruang.
- Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1:100.
- Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat.
- Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai Rp6.000).
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan).
- Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan.
- Rekomendasi Dinas/Instansi terkait.
- Fotokopi Akte Jual Beli.
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Selain itu ada tiga formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai Rp6.000) antara lain:
- Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
- Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
- Surat pengantar permohonan IMB.
Jangan menganggap sepele pengurusan IMB karena apabila pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan.