Akad Istishna’ Dalam Cicil Syariah (Pesan Bangun)
Akad Istishna’
Akad istishna’ ialah salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan oleh para ulama’ sejak dahulu kala, dan menjadi salah satu solusi islami yang tepat dalam dunia perniagaan di masa kini.
Akad Istishna’ ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya. (Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ paralel). Jenis akad ini cocok dan lazim digunakan dalam Lembaga Pembiayaan Syariah yang menyediakan pembiayaan yang dilakukan secara angsuran.
Adapun Mekanisme pembiayaan Istishna secara Paralel digambarkan Sebagai Berikut :
- Pengajuan dan pemenuhaan persyaratan (untuk kebutuhan pembangunan rumah)
- Offering letter
- Pelaksanaan perjanjian pembiayaan istishna
- Pelaksanaan transaksi dengan kontraktor
- Bayar angsuran sesuai waktu yang telah ditentukan
- Rumah diserahkan oleh kontraktor pada klien yang telah terikat perjanjian
Metode pembayaran angsuran dengan akad ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, metode akad selesai, di mana Lembaga Pembiayaan Syariah melakukan pembayaran ke pihak kontraktor, kemudian pihak LPS hanya akan menerima pelunasan rumah ketika rumah sudah jadi atau selesai dibangun. Pihak LPS tidak menerima apapun dari nasabah selama rumah belum jadi. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ketika memasuki masa LPS tidak menerima apa-apa dari nasabah yang mengajukan Cicil Syariah, biasanya pihak LPS meminta nasabah untuk membuka rekening dan menabung. Namun, cara ini bukan dimaksudkan sebagai cicilan.
Cara lainnya adalah dengan metode prosentase penyelesaian. Cara ini digambarkan seperti angsuran bayar per termin. Misalnya, beberapa bagian rumah sudah jadi, baru pihak nasabah membayar ke pihak LPS. Contoh, ketika dinding sudah jadi, baru bayar, dinding sudah selesai, nasabah baru bayar, begitu seterusnya sampai bangunan selesai. Terakhir, bisa dengan cara bayar angsur, yakni keringanan pembayaran berupa angsuran masih bisa dibayarkan setelah rumah jadi..
Dengan skema istishna’ ini, diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat untuk dapat menghuni perumahan/tempat tinggal yang diminati. Selain itu juga, metode ini tentu lebih disarankan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan riba atau utang dengan angsuran yang memberatkan tiap cicilannya. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) selaku pembina dan pengawas sektor perbankan syariah menyarankan agar para pelaku pada LPS turut serta dalam memaksimalkan akad istishna’ (jual beli dengan cara pesanan) dalam penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah
Akad ini memiliki keunggulan, yakni membolehkan nasabah memiliki/membangun rumah, meskipun pendirian bangunan baru 5%. Bangunan tersebut juga harus sesuai kesepakatan antara nasabah, Kontraktor dan LPS..
Selengkapnya .. klik di sini