Draft MoU Perjanjian Kerja sama – Qyusi Persada
Draft MoU Perjanjian Kerja sama, Bangun / Renovasi Rumah – Qyusi Persada
Menerangkan bahwa, PIHAK I menerima mandat dari PIHAK II untuk melaksanakan pembangunan atau renovasi rumah sesuai dengan dokumen perencanaan yang di sepakati (Facade, RAB, Gambar Kerja dll). kedua belah Pihak sepakat dan menyetujui untuk menandatangani Dokumen Surat Perjanjian ini menurut ketentuan umum di dalam syariat & praktik muamalah yang berlaku baik & benar serta sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
PASAL 1
TUGAS DAN PEKERJAAN
PASAL 2
NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN
Metode pembayaran
- Pembayaran secara resmi / sah ke rekening Perusahaan PT Qyusi Jaya Persada. No Rek 3050-1300-86 a/n Qyusi Jaya Persada Bank Muamalat KCP Kalimalang
- Pembayaran di lakukan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:
- Tahap 1 sebesar 50% setelah di lakukannya tanda tangan MoU ini
b. Tahap 2 sebesar 40% ketika progress proyek di lapangan telah mencapai 35% – 40% - Tahap 3 sebesar 10% ketika progres proyek di lapangan telah mencapai 80%
- Untuk mekanisme pembayaran pertama saat setelah MoU, dari tanggal PIHAK II melakukan pembayaran, maksimal 7-14 hari PIHAK I sudah mulai di kerjakan di lapang
- Untuk mekanisme pembayaran tahap / termin by progress selanjutnya, estimasi kisaran 1 minggu sebelum mencapai progress yang sudah di tetapkan, PIHAK 1 akan memberi informasi kemajuan progress dan rencana pembayaran kepada PIHAK II. Setelah PIHAK I mengirimkan Invoice, PIHAK II merealisasikan pembayaran dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Dalam Proses Penagihan pembayaran, PIHAK I wajib menyampaikan bukti-bukti obyektif terkait progress di lapangan (Dokumentasi, Foto & Video, Data Laporan Kemajuan Fisik)
- Rentan waktu pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK II adalah 5 hari kerja setelah invoice di terbitkan oleh PIHAK I
- PIHAK I berhak memberhentikan pekerjaan apabila progress dilapangan sudah sesuai dengan termin dan PIHAK II belum membayarkan untuk progress selanjut nya.
PASAL 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
- PIHAK II telah menyerahkan kepada PIHAK I dokumen/data yang diminta/diperlukan oleh PIHAK II untuk pelaksanaan MoU ini.
- MoU ini telah ditandatangani oleh Para PIHAK. Dan PIHAK II telah melakukan pembayaran nilai kontrak sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
- PIHAK I akan menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah tinggal PIHAK II dalam estimasi waktu … – … hari
- Lama Pekerjaan bisa berpotensi mundur apabila :
- Terjadi kecelakaan kerja, bencana alam atau force majeure, serta hal-hal yang tidak di inginkan oleh Kedua Pihak yang dapat menghambat lamanya progress di lapangan.
- Kondisi khusus, di luar kendali PIHAK I dan tidak mendukung seperti cuaca ekstrim, hujan, badai, kecelakaan kerja, pekerja proyek izin, sakit, keperluan / preseden khusus yang mengharuskan untuk tidak bekerja dan atau pulang kampung dalam waktu yang sulit di prediksi atau cukup lama yang tidak di inginkan kedua belah pihak dan sebagain
- Di lokasi pekerjaan ada peraturan dari kawasan,negara atau cluster perihal adanya hari libur kerja untuk pekerja di lokas
- Adanya pekerjaan Addendum (Tambahan), serta termasuk pekerjaan penyesuaian, revisi, kurang tambah pekerjaan selama proses bangun & renovasi.
- Kendala obyektif di Pihak Berkepentingan PIHAK I (Supplier, Vendor dan Pihak (eksternal) Berkepentingan lainnya di luar kendali PIHAK I
- Pelaksanaan Pekerjaan secara keseluruhan di lapangan tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh PIHAK Iataupun PIHAK II tanpa adanya alasan – pemberitahuan secara obyektif dan di terima oleh Kedua Belah Pihak.
PASAL 4
KETENTUAN TUGAS & KEWAJIBAN
PIHAK I :
- Melakukan pekerjaan / proyek sesuai dengan dokumen perencanaan (RAB, Gambar kerja, Fasad) serta dokumen pendukung lainnya yang telah disepakati Kedua Pihak.
- Menjelaskan dengan detail mengenai dokumen perencanaan proyek tersebut kepada PIHAK II saat awal proyek dan (melalui lampiran dokumen MoM/Minute of Meeting/Catatan terdokumentasi) saat progress proyek mencapai 60 – 90% untuk pembahasan fiksasi penentuan (pemasangan) material finishing.
- Melakukan pengawasan proyeknya secara berkala, serta melaporkan progress proyek kepada PIHAK II, dan sesuai dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.
- Melakukan konfirmasi & laporan kepada PIHAK II apabila terjadi kendala serta hal-hal yang tidak di inginkan di proyek.
- Memberikan induksi dan awareness kepada tim / pekerja di lapangan terkait hal-hal, norma, peraturan serta batasan-batasan yang berlaku umum di lingkungan proyek, sehingga tetap menjaga lingkungan proyek aman dan tertib.
- PIHAK Iwajib mengikuti peraturan yang berlaku resmi di lingkungan area kerja PIHAK II serta menjaga tim / pekerja di lapangan agar tidak mengganggu & merugikan lingkungan disekitar proyek.
- Sosialisasi sampai izin dengan lingkungan sekitar (tetangga, RT/RW) mengenai pekerjaan proyek yang sedang berlangsung.
- Menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai target termin yang telah di bayarkan oleh PIHAK II.
- Turut serta mengamankan proyek dengan optimal dari kejadian-kejadian yang tidak di inginkan (seperti: kebakaran, kemalingan, serta bentuk gangguan / ancaman lainnya sampai serah terima pekerjaan di lakukan)
- Melalui perwakilan / PIC / Penanggung Jawab Proyek serta team PIHAK Ilainnya yang di tunjuk & berkaitan dengan proyek, selalu siap dan sigap merespon bentuk komunikasi terkait proyek dari PIHAK II dengan optimal di hari yang sama dan atau 1×24 jam, kecuali di hari libur & tanggal merah atau sedang keadaan izin, sakit, cuti atau bentuk pengertian lainnya yang bisa di terima oleh Kedua PIHAK
PIHAK II :
- Memfasilitasi listrik dan air bersih/air kerja (bila hanya ada PDAM)untuk selama kegiatan pembangunan / renovasi berlangsung.
- Mengurus perizinan lingkungan sekitar (RT, RW, Pengelola Kawasan, Tetangga, dll) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bila diperlukan serta Perijinan Lainnya sebelum pembangunan berlangsung, seperti menanggung biaya deposit dan biaya koordinasi lingkungan apabila terdapat biaya-biaya tersebut di lokasi pembangunan (Pungli).PIHAK I, dalam poin ini sangat terbuka untuk membantu dan mendampingi (Pasal 4, poin 1.g)
- Termasuk Pihak berkaitan lainnya (Keluarga, Saudara, Tetangga, dll) tidak diperbolehkan mengatur, memberi perintah & menginterupsi serta mengajak ngobrol/bicara terlalu lama kepada pekerja di lapangan / proyek. Semua harus dikoordinasikan ke PIC / team kantor dari PIHAK I) yang menangani proyek. Hal ini penting di lakukan demi progress – target waktu dan kesesuaian perencanaan awal, dan menghindari bentuk penyimpangan kesepakatan dalam MoU ini dan potensi terjadinya ketidaksesuaian yang menghambat progress, sehingga menjadi kerugian Kedua PIHAK.
- Mengamankan barang-barang miliknya di area lingkungan kerja / proyek.Apabila ada kehilangan atau kerusakan barang, dll, yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun oknum pekerja proyek dari PIHAK I, maka PIHAK I tidak bertanggung jawab dengan kata lain resiko di tanggung sepenuhnya oleh PIHAK II.
- Bertanggung jawab atas kerusakan dampak sekitar,tetangga, kerusakan, jalan serta bangunan sebelahnya / yang berdempetan, kecuali di anggarkan dalam RAB atau yang disebabkan oleh kelalaian Pihak I
- Bertanggung jawab atas pungli-pungli dan ormas / instansi terkait yang berhubungan dengan pekerjaan
- Tidak diperbolehkan menambah / memasukkan barang – pekerjaan baru atau lainnya (misal:pemasangan furniture dan loading barang interior lainnya) di proyek dengan atau di luar PIHAK I selama proses renovasi / pembangunan berlangsung / belum selesai tanpa sepengetahuan PIHAK I sebelum PIHAK I menyatakan bisa / boleh.
- Tidak tinggal / berada di area kerja, area kerja harus bersih dari barang-barang yang mengganggu mobilitas (material, pekerja dan akses kerja) pelaksanaan pekerjaan di proyek. Kecuali ada kesepakatan kompensasi/ penganggaran alokasi penambahan biaya mobilisasi & akses kerja di RAB
- Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK II kepada PIHAK I harus disampaikan secara terdokumentasi dan apabila ada pekerjaan tambahan wajib melakukan addendum.
- Tidak diperkenankan meminta apapun diluar RAB dan kesepakatan dalam informasi MoU ini terkait pekerjaan di lapangan.
- PIHAK II Tidak diperkenankan atau tidak di izinkan menggunakan serta membayar langsung kepada team dan pekerja atau tukang PIHAK I secara pribadi saat kontrak berlangsung ataupun selesai tanpa sepengetahuan & persetujuan PIHAK I
- Melakukan metode pembayaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 yang telah di sepakati bersama.
Kedua PIHAK sama-sama memahami, bahwa dalam praktiknya pekerjaan kontruksi secara umum terkadang di temukan perihal / kejadian yang tidak sesuai dan atau di luar kendali dari analisa risiko awal antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Maka dari itu, saling komunikasi efektif & interaktif, konfirmasi dan musyawarah & mufakat adalah jalan untuk menentukan solusi bersama sesuai dengan nilai dan norma kebaikan umum dan syariat yang berlaku.
Kedua Pihak sama-sama sepakat untuk tidak mengurangi dan menghilangkan item pekerjaan yang tertuang dan di tanda tangani di dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Sedangkan untuk progress di lapangan PIHAK II Wajib menunaikan kewajibannya dalam pembayaran semua termin dalam tempo 5 hari kerja setelah PIHAK I menerbitkan Invoice. (Hal ini dilakukan agar proses pekerjaan di lapangan tetap berjalan lancar sesuai target).
PASAL 5
GARANSI
Masa garansi yang di berikan PIHAK I yang nanti akan di tuangkan dalam dokumen BASTP, mengikuti dan mempertimbangan aspek aspek teknis & non teknis seperti: nilai proyek, tingkat risiko, material yang di aplikasikan, kejadian yang tidak di inginkan Kedua Pihak seperti potensi dan atau pelanggaran pasal-pasal MoU yang berdampak tambahan pekerjaan di luar MoU dan Addendum, serta hal-hal yang menghambat progress dan target waktu penyelesaian dan perihal teknis & non teknis lainnya yang mempengaruhi masa garansi bangunan tersebut.
Untuk pekerjaan pasangan dinding yang menggunakan heubel, potensi terjadi retak rambut lebih besar dibanding menggunakan bata merah di sebabkan dari banyak faktor, maka dari itu PIHAK II di harapkan mengerti dan memakluminya. Untuk pekerjaan atap, standarisasi PIHAK I Menggunakan Alumunium Foil, untuk meminimalisir potensi bocor atap bangunan dalam jangka panjang.
- Syarat berlaku garansi :
- PIHAK II tidak melakukan kegiatan yang merusak fisik bangunan (bongkaran).
- PIHAK II tidak melakukan penambahan atau modifikasi instalasi yang ada
- PIHAK II tidak melakukan tindakan pada Pasal 4, no. 2c & 2g
- Garansi Tidak berlaku jika terjadi bencana alam atau force majeure, serta ada unsur human erorr atau kelalaian aktifitas / kegiatan dari PIHAK II yang mendukung dampak kerusakan fisik bangunan.
- Material finishing – (by owner), misal: Keramik & Sanitari yang terkena dampak dan perlu untuk di ganti dalam klaim garansi, maka menjadi kewajiban PIHAK II untuk pengadaannya.
- Garansi hanya berlaku ke item pekerjaan yaitu bangunan baru dari nol / renovasi total 100% .
- Garansi hanya berlaku di scope pekerjaan yang tertuang di RAB dan dokumen obyektif pendukung perencanaan lainnya.
- Tidak termasuk dampak lainnya akibat garansi ini berlaku, misal: dampak kerusakan barang milik PIHAK II.
- Maksimal pekerjaan untuk garansi hanya satu kali, apabila masih terjadi kerusakan maka tanggung jawab dari PIHAK II.
PASAL 6
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
- PIHAK I dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure).
- Keadaan Memaksa (Force Majeure) yang dimaksud ayat 1 Pasal ini adalah
- Bencana alam berupa gempa bumi, kebakaran, angin topan, angin puyuh, banjir bandang atau aktivitas vulkanik ; pandemi
- Peperangan baik dinyatakan atau tidak, terorisme
- Pemberontakan, kerusuhan massal, huru hara, perebutan kekuasaan, gangguan sosial, pemogokan atau
lock down, pemblokiran oleh orang-orang di luar PIHAK I
- Perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
- Hal – hal lainnyayang di nilai oleh publik dan atau setara keadaan kahar / memaksa / force majeure.
- 3. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pelaksana pekerjaan.
- Para Pihak setuju untuk tidak saling menuntut apabila terjadi hal hal force majeure yang disebutkan di atas.
PASAL 7
SERAH TERIMA
- Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK I, PIHAK II wajib sama-sama memeriksa apakah pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam surat perjanjian ini (sebelum tanda tangan BASTP).
- Penyerahan Pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu berita acara Serah TerimaPekerjaan Yang dibuat oleh PIHAK I dan disetujui Oleh PIHAK II.
- PIHAK II bersedia:
- Memberikan review, testimonial & komentar positif di Google Review (foto dan ulasan) serta Sosial Media milik PIHAK I sebagai hasil karya, pembelajaran dan pengembangan usaha PIHAK I berupa dokumentasi foto dan video singkat menyatakan kepuasan terhadap penggunaan jasa PIHAK I
- Memberikan masukkan (saran dan kritik) di group proyek, sebagai bentuk evaluasi & improvisasi seluruh SDM Qyusi Persada
- Tanggal Dokumen BASTP di selaraskan dengan waktu ketika serah terima kunci & atau bangunan sudah di tempati oleh PIHAK II
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan / dapat berakhir atau diakhiri bilamana terjadi salah satu hal-hal tersebut di bawah ini :
- a. Para Pihak telah memenuhi seluruh hak dan kewajibann
- b. Para Pihak melakukan wanprestasi sebagaimana yang ditentukan pada pasal-pasal di dokumen kerjasama ini yang sudah di sepakati bersama sebelumnya.
- Tujuan perjanjian telah tercapai
- Perjanjian ditentukan oleh para pihak untuk berakhir pada saat tertentu
- Para pihak menyepakati untuk mengakhiri atau membatalkan perjanjian
PASAL 9
PEMBATALAN
Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak, PIHAK I dan PIHAK II tidak dapat melakukan pembatalan tanpa ada nya pemberitahuan secara tertulis. Para pihak sepakat untuk mengganti kerugian apabila terjadi pembatalan sesuai dengan penggunaan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
PASAL 10
SANKSI
Apabila terjadi permasalahan yang dilakukan oleh Kedua PIHAK sebagai berikut :
- Apabila terindikasi pencemaran nama baik perorangan maupun perusahaanmaka Kedua Pihak akan sama-sama mendapatkan sanksi tegas dalam UU ITE, serta mengganti kerugian imateria
- Apabila terjadi keterlambatan murni akibat kinerja PIHAK I di luar ketentuan dalam Pasal 3, 4 dan 6, maka PIHAK II ber-hak menerima bonus sebagai kompensasi. (Bonus di sesuaikan dengan kemampuan PIHAK I).
- Apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan pasal 2 dan pasal 4, maka berlanjut dan berlaku dalam ketentuan Pasal 10 ini. Dengan konsekuensi dilakukannya opname, audit & inspeksi secara obyektif.
- Apabila pekerjaan belum berjalan / belum mulai di lapangan, namun PIHAK II membatalkan sepihak di sebabkan alasan yang dapat di terima oleh PIHAK I, maka pengembalian nilai proyek akan di akan di bebankan biaya administrasi sebesar 7 (Tujuh) Juta Rupiah sebagai bentuk kompensasi persiapan awal, mobilisasi – akomodasi pekerja & peralatan hingga administrasi ke pihak ketiga PIHAK I, dalam waktu maksimal 30 hari sejak pernyataan / informasi dan obyektif terdokumentasi di sampaikan terkait pembatalan.
- Apabila pembatalan pekerjaan sudah berjalan di lapangan, maka akan di lakukannya opname, audit & inspeksi secara obyektif dan biaya pengembalian/refund akan di potong sesuai hasil opname, audit & inspeksi secara obyektif di lapangan di tambah dengan biaya sebesar 10 (Sepuluh) Juta Rupiah sebagai bentuk kompensasi pekerjaan mobilisasi pekerja proyek dan administrasi ke pihak ketiga PIHAK I.
PASAL 11
PAJAK-PAJAK
Pajak – pajak yang mungkin timbul di masa yang akan datang atas pekerjaan pembangunan / renovasi bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK II (Pemberi Kerja / Klien) yang di mungkinkan ada berdasarkan mekanisme regulasi pemerintah Indonesia yang berlaku dan bersifat dinamis.
PASAL 12
KETENTUAN TAMBAHAN
- Permintaan pekerjaan tambahan dari PIHAK II (di luar item pekerjaan yang ada di RAB) di sela waktu proses bangun/renovasi, maka Kedua PIHAK wajib melakukan dan menandatangani dokumen “Adddendum” dengan skema pembayaran full atas pekerjaan tambahan tersebut. Dan Kedua PIHAK sama-sama menerima konsekuensi bertambahnya bobot pekerjaan dan target waktu penyelesaian proyek.
- Selama Pekerjaan proyek berlangsung, semua biaya yang muncul dan telah di bayarkan bersifat final sesuai dengan invoice yang terbit. Adapun apabila PIHAK II sesekali berinisiatif memberi tambahan meals (makanan & minuman) ke pekerja di proyek, sebagai wujud infaq & sedekah, maka PIHAK I
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam MoU ini akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan itikad baik antara Para Pihak dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam MoU ini akan dimusyawarahkan bersama oleh Para Pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum yang menjadi lampiran terhadap MoU ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
- Lampiran-lampiran terhadap MoU merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
- MoU ini dibuat pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama.
- Dalam pelaksanaan MoU ini tidak diharapkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dikarenakan dasar MoU ini adalah semata-mata karena Allah Ta’ala. Namun apabila karena kehendak-Nya pula terjadi permasalahan, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, di buat rangkap 2 (dua) masing-masing asli bermaterai secukupnya dan ditanda tangani PARA PIHAK yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Noted: Kedua PIHAK wajib memberikan paraf tiap lembar semua dokumen MoU ini, sebagai bukti obyektif bahwa semua yang tertera di dokumen MoU ini telah di baca dan dipahami serta sama-sama setuju tanpa ada paksaan dari pihak manapun.